Yang paling krusial, DKPP sudah tidak mampu menggelar persidangan di daerah.
Baca Juga: Banyaknya Laporan Penipuan Umrah, PMJ Bertindak Tegas Bentuk Satgas Anti Mafia Umrah
Padahal, ada banyak laporan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu daerah.
Sebelumnya, lanjut Heddy, sidang kerap digelar langsung di daerah untuk mempermudah akses.
Selain itu, meringankan biaya akomodasi saksi yang jumlahnya tidak sedikit, pemohon hingga termohon.
Baca Juga: Arus Mudik Tahun Ini Dongkrak Penjualan Sepeda Motor
”Anggaran untuk sidang luar kota sudah habis. Jadi, nggak bisa sidang luar kota lagi," imbuhnya.
Sebagai solusi sementara, DKPP terpaksa hanya menggelar sidang melalui virtual.
Diakui Heddy, sidang virtual sejatinya tidak cukup maksimal. Karena kurang bisa mengeksplorasi situasi.
”Tapi, sebenarnya nggak ada dasar hukumnya (sidang online, Red). Virtual itu kan untuk menyiasati keadaan pandemi saja," ungkapnya.
Heddy mengaku sudah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia juga sudah meminta menteri dalam negeri membantu mempercepat prosesnya.
Baca Juga: Sebelum Beraktivitas, Cek Prakiraan Cuaca di Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini 29 Maret 2023
Dari kalkulasi jajarannya, untuk bisa memenuhi kebutuhan hingga Desember 2023, dibutuhkan tambahan sekitar Rp 92 miliar.
Artikel Terkait
Selewengkan Dana APD, DKPP Pecat Komisioner
DKPP Kota Bandung Kampanye Don't Panic Buying
Ada Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, DKPP Dituntut Jatuhkan Sanksi Tegas
Pemilu Makin Dekat, Inilah Daftar Harta Kekayaan Bakal Capres dan Cawapres
Abaikan Putusan Pengadilan, Kemendagri Pastikan Pemilu Sesuai Jadwal 14 Februari 2024
Jabar Jadi Magnet bagi Parpol untuk Meraup Suara dalam Pemilu 2024
Golkar Kota Bogor Targetkan 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024