RBG.ID-JAKARTA, Mahkamah Konsitusi (MK) memperketat syarat bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keputusan itu baru saja dikeluarkan MK. Jika sebelumnya mantan terpidana yang mau maju pemilihan DPD hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara.
Kini MK menambahkan dua syarat tambahan. Yakni, mantan terpidana yang maju jadi calon DPD harus menunggu masa jeda lima tahun sejak bebas dari penjara. Kedua, tidak pernah melakukan tindak pidana secara berulang.
Keputusan MK itu tertuang dalam putusan nomor 12/PUU-XIX/2023 yang dibacakan, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Soal Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Nasir Sebut MK Masih Waras
Sebelumnya, gugatan terhadap Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, norma baru tersebut menjadi jalan tengah. Di satu sisi, MK berupaya menghadirkan proses pemilu yang berintegritas dengan meminimalkan orang-orang bermasalah menjadi pejabat negara.
Di sisi lain, hak warga negara untuk maju dalam kontestasi tetap dijaga.
Baca Juga: Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung
”Pada saat yang sama, tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Saldi, perlu ada penyelarasan syarat DPD dengan kepala daerah dan DPR/DPRD. Sebelumnya, MK sudah menerapkan syarat tersebut untuk calon kepala daerah dan DPR/DPRD dalam putusan terdahulu.
Dia menyebut jika dibedakan, akan terjadi disharmoni norma pada subjek yang relatif sama. Yakni, sama-sama dipilih dalam pemilu.(jpc)
Artikel Terkait
PAN Tuntut MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu
Sidang Gugatan Sistem Pemilu di MK Dilanjutkan, Presiden Tidak Beri Keterangan Langsung
MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, Begini Tanggapan Kemenag
SBY Ingatkan MK Agar Tidak Keliru Menafsirkan Sistem Pemilu
Soal Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Nasir Sebut MK Masih Waras