Minggu, 21 Desember 2025

DPR Ingatkan Efektivitas Penambahan Jumlah Kementerian di Era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

- Jumat, 13 September 2024 | 19:07 WIB
Achmad Baidowi
Achmad Baidowi

RBG.ID - Wacana menambah gendut kabinet di era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan 44 kementerian menjadi sorotan legislator.

Wakil rakyat mengingatkan keleluasaan presiden menentukan jumlah kementerian harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang baru saja disepakati untuk disahkan di paripurna memang tidak membatasi jumlah kementerian.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kasus Penganiayaan Karyawan di Brandoville Studios, Kronologi Awal Hingga Kata Para Korban

Namun, dalam pasal 15 RUU tersebut ditegaskan bahwa jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelengaraan pemerintahan.

Pasal itu mengubah ketentuan yang lama yang jumlah kementeriannya dibatasi 34.

"Jadi kalau penambahan itu tidak membuat pemerintahan efektif, tentu tidak boleh," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Siapa Pemilik Brandoville Studios? Biang Keladi Tindak Kekerasan dan Pelanggaran HAM ke Karyawan

Lantas sejauh mana parameter efektivitas tersebut? Awiek menyebut salah satunya adalah memperhatikan kelancaran keuangan negara.

Selain itu, tidak boleh ada pimpinan kementerian yang double job untuk menghindari tumpang tindih penugasan.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menambahkan, keleluasaan presiden menentukan jumlah kementerian sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia saat ini.

Baca Juga: Viral Brandoville Studios 'Romusha' Karyawan, Netizen Spill Kelakuan Biadab Owner

Bahkan, tidak hanya menambah, presiden juga sangat mungkin mengurangi jumlah kementerian jika dianggap tidak efektif.

Firman menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menjadi contoh ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X