Senin, 22 Desember 2025

Perlawanan Rakyat Sukses Buat DPR Resmi Batalkan Revisi RUU Pilkada, Harga Mahal Demi Kepastian

- Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:14 WIB
Ribuan Massa Ikut Demo Tolak RUU Pilkada. (Sumber: Twitter @secgron)
Ribuan Massa Ikut Demo Tolak RUU Pilkada. (Sumber: Twitter @secgron)

RBG.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi undang-undang pilkada atau RUU Pilkada dibatalkan, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Pada hari yang sama, ribuan massa melakukan aksi demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Seluruh masyarakat Indonesia diketahui merasa geram dengan RUU Pilkada yang dinilai kontroversial.

Baca Juga: Rahma Arifa Anak Cak Imin Rela Turun Aksi Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR: Aku Paham Beban Ayah, tapi Aku...

Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara kilat merevisi UU Pilkada yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut membuat masyarakat geram, hingga Darurat Indonesia menggema sejak Rabu, 21 Agustus 2024.

Hal ini sebagai ekspresi kemarahan masyarakat Indonesia yang melihat adanya upaya 'pembegalan' demokrasi melalui revisi RUU Pilkada.

Baca Juga: Agama Nathan Tjoe-A-On apa? Ini Profil hingga Akun Instagram dari Pemain Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ekspresi tersebut dituangkan dalam aksi demo yang dihadiri oleh ribuan massa dari seluruh lapisan masyarakat di depan gedung DPR.

Reza Rahadian saat berorasi dalam aksi demo
Reza Rahadian saat berorasi dalam aksi demo (X Twitter/@dinday_6)

Suasana aksi tersebut semakin tidak kondusif dan polisi menyemprotkan water canon dan gas air mata ke arah massa.

Kedua kombinasi ini tidak menyurutkan semangat masyarakat Indonesia yang seharian menuntut kepastikan.

Baca Juga: Miris! Kronologi Penangkapan Aksi Demonstran yang Tolak UU Pilkada, Dari 159 Korban Hanya 35 Orang yang Dibebaskan

"Ya, yang mereka inginkan adalah kepastian. Kepastian bahwa RUU Pilkada benar-benar dibatalkan," dikutip RBG.id dari LinkedIn Renata Pricilla Panggolo, Jumat, 23 Agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X