Senin, 22 Desember 2025

Prof Andi Asrun Sebut Keputusan DKPP Keliru Besar

- Selasa, 6 Februari 2024 | 14:26 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat memberikan penjelasan
Gibran Rakabuming Raka saat memberikan penjelasan

RBG.ID - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.

Menurut Andi, KPU sudah benar karena melaksanakan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dijalankan tanpa membutuhkan aturan tambahan.

Sebaliknya, ia justru melihat kekeliruan dalam putusan yang dibuat DKPP.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna dan Filosofi Jeruk Jadi Sajian Wajib Saat Imlek

"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

"KPU hanya menunaikan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak butuh lagi atur pelaksanannya," ungkapnya.

Andi menuturkan DKPP juga melakukan kesalahan dengan membuat putusan tanpa mengajak dua pihak yang akan terimbas.

Baca Juga: Ini Arti Penyataan Penutup Prabowo dalam Debat Pamungkas Pilpres 2024 Menurut Budiman Sudjatmiko

Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilaksanakan DKPP sejak awal.

"DKPP ini harusnya mengajak pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilaksanakan oleh DKPP," ungkapnya.

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga menyampaikan kekeliruan yang dilaksanakan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.

Baca Juga: Wajib Kesini! 5 Rekomendasi Tempat Terbaik Untuk Merayakan Imlek di Semarang

Badan penyelenggara pemilu tersebut, sebut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini berlawanan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X