RBG.ID-JAKARTA, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, kini berubah sikap soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam RUU DKJ ini mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke depan akan dipilih dan diberhentikan presiden.
PDIP yang sebelumnya sepakat dengan ketentuan pemerintah ini, kina berubah sikap agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya berubah sikap setelah mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.
"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," kata Hasto di Gedung High End, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Hasto menegaskan, hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat termasuk dalam menentukan dan memilih pemimpin. Sebab, keistimewaan DKI Jakarta tidak harus diwujudkan dengan mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Baca Juga: V BTS dan Jennie BLACKPINK Dikabarkan Putus Setelah Hampir Setahun Pacaran
"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," tegas Hasto.
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP.
Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Seru Abis! Kamu Bisa Rasakan Glamping Pinggir Sungai Murah yang Lagi Hype Banget di Pangalengan, Yuk Intip Lokasinya Di Sini!
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Waspada! Kasus Pneumonia Mycoplasma Sudah Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Kemenkes RI
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
Artikel Terkait
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Masuk Rumah Sakit, Puluhan Ribu Massa Menentang RUU Reformasi Hukum
RUU ASN Segera Disahkan, Rekrutmen ASN Tidak Perlu Menunggu Setahun
Dadeng Wahyudi Sambut Baik Rencana Pengesahan RUU ASN: ini Perjuangan PPPK dan Honorer
Resmi ! RUU ASN Disahkan Tenaga Honorer Aman Bekerja Tanpa Takut PHK Massal
Begini Respon Istana Soal RUU DKJ Yang Mengatur Gubernur Akan Ditunjuk Oleh Presiden