Ia menegaskan, Anwar Usman dapat dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dapat dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Kemudian, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
Baca Juga: Bupati Iwan Setiawan dan DPRD Kabupaten Bogor Menyetujui Raperda Pesantren jadi Perda
“Apabila Anwar Usman mundur maka upaya pidana dapat diberhenti. Tapi, jika masih jadi hakim pihak-pihak yang masih tak puas bisa mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Namun, ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ jelas dia.
Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menulai, dalam situasi saat ini mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman.
"Jika Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," tutur dia.
Baca Juga: Polri Terjunkan 13.246 Personel Untuk Amankan Gelaran Piala Dunia U17 di Indoensia
Tidak hanya itu, mundurnya Anwar Usman pun bisa memperbaiki citra MK serta mengembalikan kepercayaan publik.
Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan serta Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur. (*)
Artikel Terkait
IPO Menilai Putusan MK Mengenai Usia Capres serta Cawapres Merrusak Tatanan Bernegara
Mahkamah Kehormatan Didesak Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Muruah MK
TePI Indonesia Sebut Putusan Majelis Kehormatan MK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Masalah, Hasil Sidang Etik Diumumkan Pekan Depan
BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK