RBG.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK sebab terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengungkapkan, krisis konstitusi belum dapat dipulihkan sepenuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024 yaitu terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.
Berdasar hal tersebut, kata dia, demi memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair serta bermartabat diperlukan sejumlah langkah korektif. Pertama adalah Anwar Usman wajib mundur sebagai hakim MK.
“Berdasar struktur MK Anwar Usman masih hakim. Upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman untuk mundur sangat beralasan. Sebab ia melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tutur Danis ketika dihubungi, Rabu (8/11).
Tidak hanya itu, demi memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung calon presiden dan calon wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri.
Dirinya berharap, MK mereview pasal tentang syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden yang memuat di dalamnya umur serta kelayakan kepala daerah, tapi hasil review ini berjalan pada pemilu 2029.
Untuk koalisi indonesia maju, Danis menambahkan, supaya Prabowo Subianto mengganti wakilnya, sebab tidak hanya menggerus demokrasi, namun pula pasti elektabilitasnya. Serta yang tidak kalah penting, butuh peran DPR demi menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam proses pemilu 2024.
Di tengah cacat demokrasi yang terjadi kini, ia mendesak semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, namun demi kepentingan bangsa serta negara,” papar dia.
Baca Juga: Jangan Bilang Traveler Kalau Belum Datang ke Wisata Air Terjun Paling Jernih dan Segar di Pandeglang
Pria yang juga Direktur Eksekutif Indodata tersebut menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada masyarakat tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, serta regenerasi. “Tak dapat dimungkiri, kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara telah hancur. Pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” tutur dia.
Lalu, untuk masyarakat sebagai pusat dari demokrasi yang mempunyai hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika serta nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tak memilih mereka.
Artikel Terkait
IPO Menilai Putusan MK Mengenai Usia Capres serta Cawapres Merrusak Tatanan Bernegara
Mahkamah Kehormatan Didesak Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Muruah MK
TePI Indonesia Sebut Putusan Majelis Kehormatan MK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Masalah, Hasil Sidang Etik Diumumkan Pekan Depan
BREAKING NEWS: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Ini Alasannya
Dicopot dari Ketua MK, Cek LHKPN Anwar Usman yang Punya Harta Kekayaan Rp33 Miliar dan Hutang Rp0
3 Dosa Ketua MK Anwar Usman Sampai Diberhentikan Tidak Terhormat oleh MKMK