Minggu, 21 Desember 2025

IPO Menilai Putusan MK Mengenai Usia Capres serta Cawapres Merrusak Tatanan Bernegara

- Jumat, 3 November 2023 | 10:34 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion atau IPO, Dedi Kurnia Syah
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion atau IPO, Dedi Kurnia Syah

RBG.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia capres dan cawapresIndonesia Political Opinion (IPO) memandang kehidupan demokrasi saat ini sedang ada di ujung tanduk.

"Munculnya politik dinasti serta nepotisme yang subur, tentu mengganggu demokrasi," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi soal putusan MK di Jakarta, Kamis (2/10).

Direktur Eksekutif IPO mengatakan, putusan MK itu membuka keran bagi tumbuh suburnya nepotisme.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Celine Evangelista Usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi, Dituduh Terima Uang Rp 500 Juta

Tidak hanya itu, kata dia, MK sudah merusak tatanan bernegara.

"Hanya bagian kecil soal imbas putusan MK yang membuka potensi nepotisme, bagian besarnya adalah MK sudah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan tersebut bukan soal politik, namun tatanan negara ikut keropos," tutur dia.

Direktur Eksekutif IPO mengungkapkan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya serta diproses hukum.

Baca Juga: Anggota DPR RI Beri Dukungan untuk Palestina Malah Dikecam Netizen, Ternyata Ini Masalahnya

Direktur Eksekutif IPO memandang, pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK itu.

Pertama, kata dia, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, semestinya tak ikut dalam merumuskan putusan.

Kedua, MK tak mempunyai wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah Undang-Undang.

Baca Juga: Dilarang Kibarkan Bendera, Warga Palestina Gunakan Buah Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap Israel

MK hanya dapat membatalkan Undang-Undang serta mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

"Hakim yang ikut mengubah Undang-Undang bisa disebut kriminal dan MK layak disebut merusak konstitusi," tegas Direktur Eksekutif IPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X