Minggu, 21 Desember 2025

YLBHI Nilai Presiden Joko Widodo Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi

- Jumat, 3 November 2023 | 18:24 WIB
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur

Dikatakan Cacat Substansi, sambung dia, dikarenakan adanya Konflik Kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut.

Baca Juga: Setelah 11 Tahun, Indonesia Terima 3500 Ton Beras Impor Kamboja untuk Penguatan CPP

Sekalipun MK itu dikatakan menguji norma, tapi norma yang diuji tersebut sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan dari Ketua MK.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.

Baca Juga: 5 Konser Gratis Jabodetabek 4-5 November 2023, Ada Iwan Fals, Tiara Andini, hingga Raissa Anggiani

“Berdasar hal tersebut, kepercayaan publik terhadap Majelis Kehormatan MK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Apabila, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” pungkas dia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X