Dikatakan Cacat Substansi, sambung dia, dikarenakan adanya Konflik Kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut.
Baca Juga: Setelah 11 Tahun, Indonesia Terima 3500 Ton Beras Impor Kamboja untuk Penguatan CPP
Sekalipun MK itu dikatakan menguji norma, tapi norma yang diuji tersebut sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti Gibran Rakabuming Raka yang juga keponakan dari Ketua MK.
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.
Baca Juga: 5 Konser Gratis Jabodetabek 4-5 November 2023, Ada Iwan Fals, Tiara Andini, hingga Raissa Anggiani
“Berdasar hal tersebut, kepercayaan publik terhadap Majelis Kehormatan MK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Apabila, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” pungkas dia. (*)
Artikel Terkait
Usul Hak Angket MK, Mashinton Tegaskan Ini Bukan untuk Kepentingan PDI Perjuangan
Siap-siap, Ini 3 Sanksi yang Bakal Diterapkan kepada Hakim MK
Ketua MK Anwar Usman Segera Diperiksa Majelis Kehormatan Lagi, Hak Angket Terus Bergulir di DPR
Setelah Politisi PDI Perjuangan, Anggota DPR Fraksi PKS Ikut Dukung Hak Angket Terhadap MK
Makin Janggal, Ternyata Almas Tidak Tandatangani Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK
IPO Menilai Putusan MK Mengenai Usia Capres serta Cawapres Merrusak Tatanan Bernegara
Mahkamah Kehormatan Didesak Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Muruah MK