Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Kehormatan Didesak Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Muruah MK

- Jumat, 3 November 2023 | 10:55 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Celine Evangelista Usai Namanya Disebut di Sidang Korupsi, Dituduh Terima Uang Rp 500 Juta

“Mahkamah Kehormatan MK fungsinya untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, tak hanya memutus serta mengadili perkara etik. Masyarakat dukung terus supaya Mahkamah Kehormatan MK menghasilkan putusan penghukuman etik yang berani serta tegas,” tutur dia.

Sedangkan, putusan berani MK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra hingga Muruah MK.

“berani MK wajib berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, namun juga terkait legitimasi putusan MK mengenai pengujian syarat usia Capres dan Cawapres,” papar dia.

Baca Juga: Anggota DPR RI Beri Dukungan untuk Palestina Malah Dikecam Netizen, Ternyata Ini Masalahnya

Mahkamah Kehormatan MK perlu melakukan lompatan, sebab daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara tersebut.

“Sanksi yang diharapkan yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua serta Hakim Konstitusi, lalu menyatakan Putusan 90 / 2023 batal demi hukum karena cacat secara formil atau setidaknya, meminta Mahkamah Kehormatan MK untuk memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor,” papar dia.

Merujuk ke Ps. 17 ayat (6) serta (7) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini dapat jadi referensi Mahkamah Kehormatan MK untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama saat diputus melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Dilarang Kibarkan Bendera, Warga Palestina Gunakan Buah Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap Israel

“Ini kondisi yang luar biasa, melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis serta aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal tersebut dapat diimplementasikan ke MK sebab termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yang mengikat baik MK maupun MA,” pungkas dia. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X