RBG.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia capres dan cawapres, Indonesia Political Opinion (IPO) memandang kehidupan demokrasi saat ini sedang ada di ujung tanduk.
"Munculnya politik dinasti serta nepotisme yang subur, tentu mengganggu demokrasi," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi soal putusan MK di Jakarta, Kamis (2/10).
Direktur Eksekutif IPO mengatakan, putusan MK itu membuka keran bagi tumbuh suburnya nepotisme.
Tidak hanya itu, kata dia, MK sudah merusak tatanan bernegara.
"Hanya bagian kecil soal imbas putusan MK yang membuka potensi nepotisme, bagian besarnya adalah MK sudah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan tersebut bukan soal politik, namun tatanan negara ikut keropos," tutur dia.
Direktur Eksekutif IPO mengungkapkan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya serta diproses hukum.
Baca Juga: Anggota DPR RI Beri Dukungan untuk Palestina Malah Dikecam Netizen, Ternyata Ini Masalahnya
Direktur Eksekutif IPO memandang, pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK itu.
Pertama, kata dia, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, semestinya tak ikut dalam merumuskan putusan.
Kedua, MK tak mempunyai wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah Undang-Undang.
Baca Juga: Dilarang Kibarkan Bendera, Warga Palestina Gunakan Buah Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap Israel
MK hanya dapat membatalkan Undang-Undang serta mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.
"Hakim yang ikut mengubah Undang-Undang bisa disebut kriminal dan MK layak disebut merusak konstitusi," tegas Direktur Eksekutif IPO.
Artikel Terkait
Giliran 16 Guru Besar dan Pengajar Melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan
Dipercepat, Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Bergulir
Usul Hak Angket MK, Mashinton Tegaskan Ini Bukan untuk Kepentingan PDI Perjuangan
Siap-siap, Ini 3 Sanksi yang Bakal Diterapkan kepada Hakim MK
Ketua MK Anwar Usman Segera Diperiksa Majelis Kehormatan Lagi, Hak Angket Terus Bergulir di DPR
Setelah Politisi PDI Perjuangan, Anggota DPR Fraksi PKS Ikut Dukung Hak Angket Terhadap MK
Makin Janggal, Ternyata Almas Tidak Tandatangani Gugatan Batas Minimal Capres-Cawapres ke MK