Senin, 22 Desember 2025

Soal Batasan Umur, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Bukan Diskriminasi

- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 20:45 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie

RBG.ID — Masalah batasan umur capres dan cawapres tak dapat dipandang sebagai diskriminasi, tapi masalah umur adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja. Hal tersebut ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly Asshiddiqie menanggapi mengenai judicial review (JR) batasan umur capres dan cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.

Menurut Jimly Asshiddiqie, soal umur bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan.

Baca Juga: Kualifikasi Babak Liga Euro 2024 Swedia vs Belgia Dibatalkan Usai Dua Suporter Tewas di Brussels

“Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly Asshiddiqie, Minggu (15/10/2023).

Jimly Asshiddiqie menyontohkan, persyaratan usia PNS dengan TNI.

“Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan judicial review agar disamakan dengan PNS usia 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu dapat dianggap sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan Undang-Undang,” jelas Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Sensasi Healing Nuansa Taman Warna-Warni, Tanpa Nguras Dompet Cuma Ada di Rainbow Alamanda Bekasi

Apabila kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly Asshiddiqie, kaya dia, maka harus tetap dihormati. Sebab, mereka memiliki kewenangan memutuskan hal tersebut.

Lebih lanjut Jimly Asshiddiqie menegaskan, DPR dan MK sama-sama pembentuk Undang-Undang, sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal.

“Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Ayo Berenang di Laut Sukabumi, Intip 6 Fakta Menarik Pantai Ujung Genteng yang Hanya 4 Jam dari Jakarta

Jimly Asshiddiqie mengajak, menunggu saja putusan MK seperti apa.

“Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly Asshiddiqie.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X