Menurut dia, sudah bisa dipastikan jalanya proses pemilu akan banyak diwarnai dengan suhu yang panas di semua lapisan masyarakat.
Sehingga, sulit untuk mengatasi masalah ini selain MK tidak mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Serasa Ada di Spanyol Ternyata Vila di Puncak Bogor, Hanya Rp 2 Jutaan Muat Hingga 25 Orang
"Andaipun MK mau mebgabulkan, harus ditambahkan dengan klausul mulai berlaku pada pemilu 2029. Yang lebih elegan, jikapun MK mengabulkan dan memberlakukan putusannya untuk pemilu 2024, maka Gibran Rakabuming Raka menolak pinangan calon presiden dan koalisi manapun untuk menjadi calon wakil presiden. Nampak ini sikap gibran yang paling elegan dan secara politis, akan mendapatkan simpati rakyat sebagi investasi politik gibran ke depan," pungkas dia. (*)
Artikel Terkait
Tok! Indonesia Punya UU Kesehatan Baru, DPR Persilahkan Masyarakat Judicial Review ke MK
MK Diminta Cermat soal Gugatan Usia Capres, Prabowo: Banyak Anak Muda Punya Kompetensi
Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk Ditentukan oleh MK Siang Ini, Tetap 4 Tahun Atau 5 Tahun
Fahri Bachmid Ajukan Judical Review UU MK Usai Terkendala Syarat Usia Sebagai Hakim Konstitusi
Ternyata Ini Alasan MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
MK Tolak Gugatan Soal UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Lampiaskan Kemarahan
Buruh Rencanakan Aksi Mogok Kerja Nasional Imbas Ditolaknya Gugatan UU Cipta Kerja Oleh MK