Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan, sesuai Pasal 235 Ayat 5 UU Pemilu, partai yang memenuhi persyaratan harus mengajukan pasangan calon.
Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Lalu Dicecar 25 Pertanyaan
"Tak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan bakal dikenakan sanksi tak dapat mengikuti pemilu selanjutnya," tutur dia.
Ketentuan itu, lanjut Idham, berlaku untuk 14 parpol yang sudah memiliki suara pada Pemilu 2019. Adapun empat partai baru belum dikenakan kewajiban tersebut.
Sebab, partai bersangkutan belum memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Akan Membakar Barang Impor Senilai Rp 40 Miliar Hari Ini
Sejauh ini, sembilan partai peraih kursi di DPR RI, sudah terbagi ke dalam tiga poros.
Pertama, Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, dan PKS) yang mengusung Bacapres-Bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kedua, koalisi PDIP dan PPP mengusung Bacapres Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Dini Hari Nanti Belanda Hadapi Prancis, Begini Susunan Pemain yang Diturunkan
Ketiga, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat mengajukan Prabowo Subianto.
Sementara itu, sejumlah parpol yang tidak meraih kursi di DPR RI tapi menjadi peserta Pemilu 2019 juga sudah mengarahkan bandul dukungan.
Yakni, partai Perindo dan Hanura mendukung Ganjar; PBB, Partai Berkarya, dan Partai Garuda mendukung Prabowo.
Baca Juga: Promo Liburan Lebih Murah, Rp900 Ribu Sudah Bisa Travelling ke Luar Negeri, Lihat Caranya Di Sini
Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga kemarin (12/10) siang masih belum menentukan dukungan.
Artikel Terkait
Sah! Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024
'Banteng Kehilangan Tanduk' di Hadapan Petugas Partai?
Kaesang Didaulat Menjadi Ketum : PSI Menjadi Partai Konservatif
Waspada, Akan Ada Demo Partai Buruh di Patung Kuda Hari Ini, Berikut Tuntutannya
Fantastis, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bogor Sjarifuddin Hasan Miliki Harta Rp153 Miliar
Pilpres 2024 Kian Dekat, Berikut Ini 10 Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik
Apa Benar ASN dan PNS Tidak Boleh Jadi Anggota Partai Politik ? Begini Penjelasnnya