Minggu, 21 Desember 2025

Waspada, Akan Ada Demo Partai Buruh di Patung Kuda Hari Ini, Berikut Tuntutannya

- Senin, 2 Oktober 2023 | 09:09 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya tidak akan memberikan dukungan ke Anies Baswedan di Pilpres 2024 nanti. (Royyan/JawaPos.com)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya tidak akan memberikan dukungan ke Anies Baswedan di Pilpres 2024 nanti. (Royyan/JawaPos.com)

RBG.ID – Aksi unjuk rasa atau demo akan dilakukan Partai Buruh dan aliansi buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, (2/9/20203).

Guna mengamankan jalannya aksi demo Partai Buruh dan aliansi buruh, sebanyak 6.520 personel gabungan dikerahkan.

"Total ada 6.520 personel gabungan kita kerahkan untuk mengamankan aksi demo (Partai Buruh dan aliansi buruh)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

 Baca Juga: Rumput Stadion Kanjuruhan Terbakar Setelah Doa Bersama, Ternyata Ini Penyebabnya

Trunoyudo menuturkan, dari total personel gabungan itu sebanyak 4.530 terdiri dari personel Polri, 1.680 personel TNI dan 310 personel Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

"Satgasda 3.295 personel, Satgasres 615 personel dan BKO (TNI serta Pemda) 2.610 personel," urainya.

Ini Tuntutan Buruh

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan massa aksi demo akan berkumpul di Patung Kuda terlebih dahulu sebelum longmarch ke gedung Mahkamah Konstitusi.

 Baca Juga: Akan Ada Demo Buruh Bertepatan Putusan UU Cipta Kerja, Lalu Lintas Sekitaran Patung Kuda Jakarta Akan Ditutup

"Bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.

Ada beberapa poin tuntutan yang diajukan partai buruh dalam aksi demo hari ini.

Tuntutannya yaitu meminta pemerintah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja hingga meminta kenaikan upah.

 Baca Juga: Ini Dia 3 Agenda Utama di Peresmian Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh

"Adapun isu yang diusung dalam aksi (demo) ini adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan naikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X