RBG.ID – Jumlah peserta Pemilu 2024 ada18 partai politik (parpol).
Tapi, KPU memastikan hanya 14 partai yang logo atau lambangnya masuk dalam surat suara Pilpres 2024.
Empat partai lainnya tidak dicantumkan sebagai pengusung pasangan capres-cawapres karena terganjal ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Yang Suka Beli Makeup Impor, Mulai 17 Oktober Bea Cukai Akan Kenakan Tarif MFN Hingga 15%
Keempat partai tersebut adalah empat partai pendatang baru di Pemilu 2024. Yakni, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, partai baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi bagian dari parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Sesuai aturan, yang bisa digunakan sebagai syarat dukungan adalah jumlah kursi DPR RI atau suara dalam Pileg 2019.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tiba-Tiba Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Kan (partai baru) belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim Asyari dalam sosialisasi pendaftaran capres-cawapres di Jakarta, Kamis (12/10).
Konsekuensinya, lanjut dia, logo keempat partai tidak dimasukkan ke dalam list pendukung pasangan capres-cawapres di surat suara.
Meskipun, secara politik mereka bisa menentukan dukungannya. Dalam surat suara Pilpres 2024 nanti, ada sejumlah informasi yang dicantumkan.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Lolos Homologasi Grade A, Hari Ini Sesi Latihan Bebas MotoGP
Yakni, nomor urut, foto dan nama capres-cawapres, serta tanda gambar atau logo partai yang mengusulkan.
KPU juga membeberkan soal kewajiban partai memberikan dukungan pada pilpres.
Artikel Terkait
Sah! Partai Demokrat Resmi Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024
'Banteng Kehilangan Tanduk' di Hadapan Petugas Partai?
Kaesang Didaulat Menjadi Ketum : PSI Menjadi Partai Konservatif
Waspada, Akan Ada Demo Partai Buruh di Patung Kuda Hari Ini, Berikut Tuntutannya
Fantastis, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Bogor Sjarifuddin Hasan Miliki Harta Rp153 Miliar
Pilpres 2024 Kian Dekat, Berikut Ini 10 Profesi yang Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik
Apa Benar ASN dan PNS Tidak Boleh Jadi Anggota Partai Politik ? Begini Penjelasnnya