Senin, 22 Desember 2025

Logo 4 Partai Ini Tak Masuk di Surat Suara Pilpres 2024, Terganjal Ketentuan Undang-Undang Pemilu

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:44 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari

RBG.ID – Jumlah peserta Pemilu 2024 ada18 partai politik (parpol).

Tapi, KPU memastikan hanya 14 partai yang logo atau lambangnya masuk dalam surat suara Pilpres 2024.

Empat partai lainnya tidak dicantumkan sebagai pengusung pasangan capres-cawapres karena terganjal ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Yang Suka Beli Makeup Impor, Mulai 17 Oktober Bea Cukai Akan Kenakan Tarif MFN Hingga 15%

Keempat partai tersebut adalah empat partai pendatang baru di Pemilu 2024. Yakni, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, partai baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi bagian dari parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Sesuai aturan, yang bisa digunakan sebagai syarat dukungan adalah jumlah kursi DPR RI atau suara dalam Pileg 2019.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tiba-Tiba Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

"Kan (partai baru) belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim Asyari dalam sosialisasi pendaftaran capres-cawapres di Jakarta, Kamis (12/10).

Konsekuensinya, lanjut dia, logo keempat partai tidak dimasukkan ke dalam list pendukung pasangan capres-cawapres di surat suara.

Meskipun, secara politik mereka bisa menentukan dukungannya. Dalam surat suara Pilpres 2024 nanti, ada sejumlah informasi yang dicantumkan.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Lolos Homologasi Grade A, Hari Ini Sesi Latihan Bebas MotoGP

Yakni, nomor urut, foto dan nama capres-cawapres, serta tanda gambar atau logo partai yang mengusulkan.

KPU juga membeberkan soal kewajiban partai memberikan dukungan pada pilpres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X