pendidikan

Kemendikbudristek Terus Memantau Penyelenggaraan PPDB, Minta Disdik Masifkan Sosialisasi dan Pengawasan

Jumat, 14 Juli 2023 | 13:25 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah siswa bersama orang tua saat mendafta di sekolah, 415 calon peserta didik melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap II. (Foto: Hendi/Radar Bogor)

RBG.ID - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyebut, Kemendikbudristek masih terus memantau penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih kurang sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Oleh karena itu, Chatarina mengimbau Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pemprov Pastikan PPDB 2023 di Jakarta Berjalan Lancar, Mengaku Semua Aduan Sudah Ditindaklanjuti

"Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orang tua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orang tua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta Disdik untuk menjalankan fungsi ini," kata Chatarina.

Dia menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.

Produk hukum ini dalam bentuk Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019; serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kecurangan PPDB, DPRD Kota Bogor Datangi Kantor Disdukcapil

Terkait jalur zonasi, meskipun masih ditemukan beberapa tantangan, Kemendibudristek juga telah memotret beberapa praktik baik yang dilakukan pemerintah daerah.

Contohnya, Kabupaten Donggala yang melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menetapkan zonasi secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penetapan zonasi.

Baca Juga: 4.979 Siswa Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, 208 Pendaftar Didiskualifikasi dari PPDB SMP Negeri di Kota Bogor

Sedangkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Bogor membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah daya tampung sekolah.

Lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pakta integritas bersama antara seluruh pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, LSM, dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB berlangsung tanpa tekanan, bebas dari KKN, dan pungli.

Selanjutnya, praktik baik implementasi PPDB melalui jalur prestasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Di sana, pemda membuat indikator penilaian rapor serta hasil kejuaraan melalui aplikasi yang dipublikasikan.

Sedangkan, di Provinsi DKI Jakarta, pemda membuat indikator dan pembobotan indeks prestasi peserta didik. (JPC)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini