RBG.ID – Pemprov DKI Jakarta telah menambah lokasi baru untuk kendaraan melakukan uji emisi yakni di terminal bus Jakarta.
Lokasi terminal bus yang akan diperbolehkan untuk melakukan uji emisi adalah Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Kampung Rambutan.
Penambahan lokasi ini dikarenakan jumlah bengkel yang menyediakan fasilitas untuk uji emisi di Jakarta hanya 108 bengkel untuk roda dua dan 333 bengkel untuk roda empat.
Jumlah ini tidak setara dengan jumlah kendaraan di Jakarta. Menurut Data Badan Pusat Statistik atau BPS menyatakan kendaraan kendaraan roda dua di Jakarta berjumlah 26,37 unit pada 2022.
Sedangkan kendaraan roda empat di Jakarta mencapai 3,76 juta mobil penumpang, 748,39 ribu unit truk, dan 37,18 ribu unit bus.
"Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah di jangkau oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati pada Jumat (15/9).
Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Akan Ditilang Rp 250 ribu-Rp 500 ribu Lagi, Ini Alasannya
“Direncanakan akan dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres, Pulogebang, dan Tanjung Priok," lanjutnya.
Sementara itu, menurut dara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi sebanyak 110.650 unit dan 1.063.595 unit kendaraan roda empat.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.