Senin, 22 Desember 2025

Subsidi Rp7 Juta Akan Dihapus, Sekarang Untuk Beli 1 Motor Listrik Hanya Perlu 1 KTP

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 11:12 WIB
Kini Hanya Perlu 1 KTP untuk Beli 1 Motor Listrik (Sumber : CNBC Indonesia)
Kini Hanya Perlu 1 KTP untuk Beli 1 Motor Listrik (Sumber : CNBC Indonesia)

RBG.ID - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengatakan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebelumnya bakal dihapus.

Syarat sebelumnya dirasa terlalu berbelit dan rumit, karena banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan serta cek langsung ke rumah masing-masing.

Dirasa terlalu berat, kini sebagai gantinya, subsidi pembelian motor listrik akan terbuka untuk umum. Syarat barunya yakni hanya perlu satu NIK KTP, untuk dapat subsidi Rp 7 juta dengan membeli satu unit motor listrik.

Baca Juga: Seorang Remaja di Jaktim Tinggalkan Selembar Gambar Sebelum Bunuh Diri

"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, belum lama ini.

Syarat Subsidi Motor Listrik Lama Tidak Berjalan Mulus

Syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Aturan subsidi ini telah berlaku pada Maret 2023, dan kembali di revisi pada akhir Juli 2023.

Baca Juga: NCTzen Merapat! NCT U Dikabarkan Akan Rilis Lagu Baru Akhir Agustus 2023

Saat pertama kali aturan subsidi motor listik Rp 7 juta diberikan, terdapat empat kategori masyarakat sebagai syarat, yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Pemerintah sebelumnya sudah mengutarakan bakal mengevaluasi syarat-syarat itu lantaran terlalu banyak syarat sehingga penyerapannya tak sukses.

Berdasarkan aturan itu pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Fast Forward' - Jeon Somi dengan Terjemahan Indonesia

Namun, kenyataannya hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan.

Dan masih ada sebanyak 198.698 unit yang belum dibeli, menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X