Setelah dilakukan penelusuran ke apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 pil ekstasi, 3 pak kertas papir, 1 penghalus ganja, 5 plastik klip sisa sabu, 3 kaca pipet, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu.
“Serta ganja di plastik klip dengan berat bruto 0,39 gram, di sebuah toples kecil dengan berat bruto 0,84 gram, dan di cup kecil berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram,” tambah Zulpan.
Saat ini, Revaldo masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polda Metro Jaya. Zulpan pun memastikan bahwa Revaldo dalam keadaan sehat.
“Nggak ada sakau ya, cukup normal dan baik-baik saja,” terang dia.
Sebelumnya, Revaldo pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2006 dan 2010.(shf/len)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.