Sobandi pun memastikan, pihaknya sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk dua orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden.
Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum.
“Serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah,” tegas Sobandi.
Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPKyang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam.
KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.(jpc)