RBG.ID-JAKARTA, Beberapa hakim Mahkamah Agung (MA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus korupsi.
MA mengakui ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka oleh KPK membuat kepercayaan publik terhadap MA menurun. Kedua hakim agung yang menjadi tersangka korupsi, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
“Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh KPK yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi dalam keterangannya, Minggu (1/1/2022).
Baca Juga: KPK Tahan Hakim MA Karena Suap Makelar Kasus
“Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” sambungnya.
Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72, sedangkan pada tahun 2022 turun skor 74,61.
Meskipun berdasarkan SPI KPK tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut satu dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 pada 26 November 2022, tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.