RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Penetapan tersangka itu, lanjut Fikri, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat dua hakim agung.
BACA JUGA: Hakim Agung yang Menjadi Tersangka Pernah Ikut Capim KPK
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata dia.
KPK, lanjut Fikri, juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum yang tengah berjalan ini. "Penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).