nasional

UMP Jawa Barat Ditetapkan Rp1.986.670

Selasa, 29 November 2022 | 11:52 WIB
Ilustrasi

RBG.ID-BANDUNG, Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, kini giliran Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Pemprov Jabar telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp1.841.487.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga: Soal UMP 2023, Menaker Perintahkan Gubernur Wajib Umumkan Hari Ini

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.

”Penetapan UMP 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum,” terang Setiawan Wangsaatmaja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi menilai, kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh. Sebab, hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB