Menurutnya, industri farmasi telah memiliki surat izin melakukan produksi atau sertifikat cara produksi obat yang baik (CPOB).
Sertifikat ini berguna untuk menjamin industri farmasi melakukan kegiatan produksi produk farmasi sesuai dengan ketentuan.
”Harus ada quality control. Sehingga kalau tidak ada kepatuhan untuk menaati setiap aspeknya adalah bentuk pelanggaran,” ujar Penny.
Jika industri farmasi melanggar, ancamannya adalah sanksi administrasi berupa penarikan produk hingga pidana.
Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, setelahnya akan dilakukan gelar perkara bersama.
Dengan gelar perkara tersebut akan bisa ditingkatkan status kasusnya. ”Pasalnya 196 UU kesehatan,” ujarnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan pendalaman dengan unsur pidana lainnya. Seperti UU konsumen dan UU perdagangan. ”Apakah masuk atau tidak unsurnya untuk dua perusahaan itu,” paparnya.