RBG.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono.
Kabar penangkapan penggugat ijazah Jokowi itu, Bambang Tri Mulyono dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya betul," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10). Hanya Dedi enggan merinci dalam perkara apa penangkapan sosok penggugat ijazah Jokowi tersebut.
Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Dedi mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini.
"Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo.
Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pernah ditahan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.