RBG.id - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora mendapat respons yang cepat dari pihak kepolisian. Meski Rizky Billar gagal diperiksa Kamis (6/7/2022), kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. "Iya, kan, sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kombes Zulpan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/10).
Mantan jubir Polda Sulsel itu menyatakan pihaknya telah mengantongi sederet bukti yang dapat memperkuat adanya dugaan KDRT, di antaranya rekaman CCTV dan hasil visum Lesti Kejora.
Berdasarkan bukti yang dipegang penyidik, Zulpan menyatakan tak menutup kemungkinan Rizky Billar segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," tuturnya.
Meski demikian, Rizky Billar masih berhak menyangkal dan memberikan pembelaan.