“Itu terkait pemberitahuan atau laporan tidak ada tapi dilaporkan ada. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan,” jelas AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, Baim Wong dengan didampingi Paula Verhoeven telah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dia perbuat dengan membuat konten prank laporan polisi soal KDRT. Pemilik nama lahir Muhammad Ibrahim itu menyebut petugas yang melayani Paula saat melakukan perekaman konten video laporan polisi prank terkait KDRT tidak bersalah. Kesalahan itu murni dilakukan oleh Baim Wong, Paula, dan tim.
“Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana (akan menjadi masalah hukum). Sebodoh itu saya melakukan hal seperti kemarin,” kata Baim Wong. (jp)