RBG.ID, JAKARTA - Kelangkaan vaksin meningitis mulai menjadi perhatian Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, vaksin tersebut menjadi salah satu syarat dalam perjalanan ibadah umrah.
Kemenag dan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes menggelar rapat bersama perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam kegiatan ini dibahas masalah kelangkaan vaksin meningitis.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat besar dan terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia terbang ke Arab Saudi.
Namun demikian, saat ini penyelenggaraan umrah dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Padahal, regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jamaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
“Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jamaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis,” kata Hilman di Jakarta, Kamis (29/9).