RBG.ID, JAKARTA - Penerbitan Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum).
Anggota KASUM, Andi Muhamad Rizaldy Kasum mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Keppres tersebut. Hal ini demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.
Rizaldy menuturkan, Kasum bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, bahwa Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat,” kata Rizaldy dalam keterangan tertulis pada JawaPos.com, Minggu (25/9).
Dirinya juga menilai, komposisi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban.
Karena itu, Langkah Presiden ini, kata Rizaldy, hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.
Pada sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan sikap Komnas HAM, yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa sengaja membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru.