nasional

Polri Tegaskan Timsus Tengah Memburu Bjorka yang Asli

Selasa, 20 September 2022 | 10:20 WIB
Irjen Pol Dedi Prasetyo

Kendati demikian, MAH tidak dikenakan penahanan. Penyidik menilai pelaku mengikuti proses hukum secara baik. “Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” imbuhnya.

Dalam kasus ini Polri menyita barang bukti berupa satu buah sim card seluler, dua unit handphone milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama tersangka.(jpc)

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB