RBG.ID - BUKAN main bingung dan cemasnya keluarga Mohamad Agung Hidayatulloh.
Betapa tidak, polisi sempat memulangkan pemuda 21 tahun asal Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu Jumat (16/9) pagi.
Namun, sore harinya Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka.
BACA JUGA : “Bjorka” Madiun Diciduk, Sehari-hari Jualan Es
Kini keluarga tak tahu persis keberadaan Agung. ”Setelah Jumatan dia (Agung, Red) pamit keluar, mungkin ke rumah teman,” kata Jumanto (54) ayah Agung, kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Jumat (16/9) pagi Jumanto senang mendengar kabar anaknya pulang. Dia mendapat telepon dari Polsek Dagangan untuk menjemput.
Sekitar pukul 09.30, dalam kondisi sehat Agung sampai di rumah bersama sejumlah polisi.