Bharada Sadam diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi kedua berupa sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun.
”Fakta meringankan pelanggar adalah kooperatif dan ditempat khusus selama 20 hari,” ujarnya.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan sopir dari Irjen Ferdy Sambo. Yang pernah melakukan intimidasi kepada jurnalis di awal kasus penmbunuhan Brigadir Yosua. ”Ya, benar sopir,” ujarnya.
Diketahui bahwa dalam intimidasi terhadap jurnalis tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Salah satunya, merupakan Bharada Sadam. Ketiga orang pengintimidasi itu melakukan pemaksaan dengan menghapus foto dan informasi yang didapatkan sejumlah jurnalis.
Dengan begitu, diketahui masih ada dua orang pengintimidasi terhadap jurnalis yang belum menjalani sidang kode etik. hIngga saat ini belum diketahui identitas kedua orang pengintimidasi lainnya.
Namun, dapat diduga bahwa kedua pengintimidasi lainnya diduga juga merupakan oknum dari kepolisian.
Sebelumnya, sudah ada lima anggota Polri yang dijatuhi hukuman pemecatan.