RBG.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (5/8). Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, Roy Suryo ditahan dalam kasus ujaran kebencian. "Ditahan untuk menghindari upaya tersangka menghilangkan barang bukti," ungkap Kombes Pol.Endra Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (zar)