nasional

Disebut Menipu Jessica Iskandar, Ini Penjelasan Pengacara Steffanus

Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:56 WIB

RBG.id - Baru-baru ini, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan yang membuatnya merugi hingga Rp9,853 miliar. Peristiwa tersebut berawal ketika istri Vincent Verhaag itu bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id.

Melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto, Jedar diajak bekerja sama dalam bisnis sewa mobil. Kemudian, ibu dua anak itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Akhirnya, Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Steffanus buka suara terkait pengakuan dari Jessica Iskandar. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara kliennya dengan Jessica Iskandar atas nama perusahaan, bukan pribadi. Kerja sama yang terjalin didasari dengan MoU atau perjanjian sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Nilai R 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp9,8 miliar (dari Jessica Iskandar). Artinya, dulu dia mau beli S 600. Itukan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar Situmorang.

Lebih lanjut, Tagor Situmorang menyebut bahwa ini lebih kepada kasus wanprestasi. Ia mengklaim kliennya didesak membuat pengakuan penipuan oleh Jessica Iskandar.

"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica soal) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," tutur Tagor Situmorang.

Bahkan, Tagor Situmorang mengaku bahwa surat pernyataan pengakuan menipu itu draft-nya dibuat dari Jessica Iskandar sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB