RBG.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir. Penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan fakta dalam proses persidangan terhadap lima tersangka sebelumnya.
"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).
Ketiga tersangka ini yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
Tersangka MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Kemudian, tersangka AEO adalah seorang pegawai bank yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Lalu, tersangka C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.