nasional

DPO Kasus Pencabulan, Polisi Jemput Paksa Pelaku yang Diduga Sembunyi di Pondok Pesantren

Kamis, 7 Juli 2022 | 14:51 WIB
Ratusan personel dari Resmob Polda Jatim sudah bersiaga di sekitar pondok MSA. (Istimewa)

RBG.ID-JAKARTA, Kepolisiaan dari Polda Jawa Timur, akhirnya terkapsa bertindak tegas untuk menangkan DPO kasus pencabulan yang diduga bersembunyi di pondok pesantren.

Setelah berhasil merangsek masuk ke lingkungan pondok pesantren, ratusan personel gabungan kepolisian menyisir area pondok di Kecamatan Ploso, Jawa Timur. Lokasi itu diduga menjadi tempat persembunyian MSA, DPO kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengerahan personel terkait penanganan kasus pencabulan yang menjerat MSA (42), sebagai tersangka dan kini statusnya sudah ditetapkan DPO.

“Kita sekarang masih proses melanjutkan penggeledahan di dalam pondok,” katanya seperti dikutip Radar Jombang (Jawa Pos Group), Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, selama ini polisi sudah melakukan upaya pendekatan secara humanis. Karena yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak mau menyerahkan diri, akhirnya dilakukan upaya jemput paksa.

“Kita sudah ingatkan, kita sudah beri masukan ke keluarga, ke pengacara, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak mau hadir ke Polda Jatim, bahkan kita sudah terbitkan DPO. Hari ini kita lakukan upaya paksa, upaya penangkapan di tempat ini,” imbuhnya.

Dirmanto menegaskan, meski sudah ditetapkan tersangka, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan,”tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB