RBG.ID - Komisi III DPR RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD), Selasa (5/7).
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mencari masukan, pandangan, atas RUU tentang Perubahan Kedua Undang–Undang tentang Narkotika.
Divisi Perempuan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Belinda Hutapea mengungkapkan, pihaknya mendesak transformasi Undang–Undang (UU) dengan menggunakan perspektif gender.
“Pernyataan sikap ini ditujukan sebagai masukkan baik untuk substansi revisi maupun proses pembahasan UU Narkotika,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.
“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu UU paling bermasalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini, dan UU ini secara jelas ditujukan untuk memberikan dampak buruk pada pengguna narkotika di Indonesia, sehingga jelas Perempuan PKNI berkepentingan untuk mengawal pembahasan revisi UU Narkotika,” sambungnya.
BACA JUGA : Negara Telah Gagal Dalam Upaya Perang Terhadap Narkotika
Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan mendasar dalam UU Narkotika yakni tidak mampu membedakan pengguna, pengedar, dan pembuat narkotika, termasuk perempuan dengan kerentanannya hingga saat ini tetap dikirimkan kepada penjara.