RBG.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor: B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 tertanggal 4 Juni yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Tito ditetapkan sebagai MenPAN-RB ad interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7) lalu.
"Kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Mendagri sebagai MenPAN-RB ad interim, menjabat sebagai Menteri PAN-RB ad interim dari tanggal 4 sampai 15 Juli 2022," bunyi surat Mensesneg tersebut.
Sebelumnya, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai MenPAN-RB ad interim.
Mahfud ditunjuk untuk menggantikan Tjahjo saat ketika itu dalam kondisi sakit.
Diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah dirawat secara intensif selama 13 hari.