nasional

ICW Desak Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat ke Lili Pintauli

Minggu, 3 Juli 2022 | 16:29 WIB

“Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar ini beredar di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik terkait dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika terhadap Lili Pintauli Siregar.

Kabar pengunduran Lili ini diduga sudah beredar di internal KPK. Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menampik terkait informasi pengunduran Lili tersebut.

“Wah aku belum tahu,” cetus Firli kepada awak media.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho pun menampik jika Dewan Pengawas KPK menawarkan pengunduran diri kepada Lili Pintauli Siregar. Albertina menegaskan, sidang etik terhadap Lili baru akan digelar pada Selasa (5/7) mendatang.

Dugaan pelanggaran etik ini, karena Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP Mandalika sejak 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

“Dari mana info ini? Tidak ada penawaran dari Dewas. Dewas akan sidang tanggal 5 Juli 2022,” ucap Albertina kepada JawaPos.com, Jumat (1/7).

Senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia mengutarakan, pihaknya akan melakukan sidang etik terhadap Lili pada Selasa (5/7) mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB