RBG.ID – Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis mulai dibahas di Komisi III DPR. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa ganja medis berpeluang untuk dilegalkan.
Dalam rapat tersebut, komisi III mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk kesembuhan anaknya.
Santi didampingi kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ganja.
BACA JUGA : Pro Kontra Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis
Komisi III juga mengundang peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Aceh Musri Musman.
Rapat yang dipimpin Desmond Junaidi Mahesa itu memberikan kesempatan pertama kepada Musri untuk memberikan penjelasan terkait manfaat ganja dan penggunaannya.
Musri mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapat dari ganja. Misalnya, minyak dari biji ganja. ”Pada bijinya terdapat sejumlah nutrisi yang bisa digunakan dalam kehidupan kita,” tuturnya.