Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api. Sebab, sangat berbahaya. "Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki atau beraktifitas di jalur KA," katanya.
Selain melanggar aturan dalam UU 23/2007 tentang perkeretaapian, tindakan tersebut juga membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri. (rdh)
Sumber: Radar Cirebon