RBG.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, akan memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
Itu dilakukan menyusul adanya kabar jika Mardani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya,” ungkap pria yang biasa disapa Gus Yahya tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).
BACA JUGA : Ini Penjelasan KPK Soal Pencekalan Ketum HIPMI Mardani Maming
Lebih lanjut Gus Yahya menegaskan, terlebih dahulu akan mempelajari kasus yang menimpa Mardani Maming. Sebab, informasi yang diterima PBNU saat ini baru sebatas pemberitaan di media.
“Kami belum ketahui secara detail bagaimana duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kami akan pelajari nanti, kami akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun norma internal PBNU,” jelas Gus Yahya.
Gus Yahya mengungkapkan, saat ini PBNU belum bisa memutuskan permasalahan yang menimpa Ketum BPP HIPMI tersebut.
Gus Yahya memastikan, PBNU akan mengikuti alur hukum yang diduga menimpa Mardani.