nasional

Kemendagri : di KTP Ada Nama Pantat hingga Ereksi

Selasa, 24 Mei 2022 | 13:22 WIB

RBG.ID - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemberian nama untuk keperluan pencatatan pada dokumen Kependudukan.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ketentuan itu seperti maksimal 60 huruf, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta diatur jumlah kata paling sedikit dua kata.

BACA JUGA : Nama Satu Kata di KTP yang Sudah Terbit Tetap Berlaku

Implikasinya, bagi yang memberikan nama tidak sesuai ketentuan, maka Dokumen Kependudukan tidak diterbitkan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk perlindungan anak sejak dini.

Sebab, dalam database Kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar. Bukan hanya kelewat panjang atau hanya satu huruf, namun tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas.

BACA JUGA : Aturan Baru Dokumen Kependudukan, Nama di KTP Harus Dua Kata

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB