RBG.ID – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Rocky Gerung atas dugaan perbuatan melawan hukum akan digelar hari ini, (22/8/2023).
Diketahui, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh David Tobing.
Sidang Rocky Gerung ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Menhan Prabowo Unggah Momen Saat Teken MoU Pembelian 24 Jet Tempur F-15EX dari AS
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023), sidang ini akan digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel yang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Selasa, 22 Agustus 2023, sidang pertama pukul 10.00 WIB-selesai," demikian tertulis dalam SIPP.
Petitum gugatan belum bisa ditampilkan di laman SIPP.
Baca Juga: Pagi Ini, Lalu Lintas TB Simatupang Arah Ragunan Macet Panjang, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023.
Gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sebagaimana diketahui, Rocky Gerung sempat membuat heboh karena ucapannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal YouTube milik Refly Harun.
Baca Juga: Begini Lalu Lintas di Kawasan Masjid Istiqlal Pagi Ini Setelah Tabligh Akbar Tadi Malam
Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.
Jokowi sudah angkat bicara soal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'.