RBG.ID - Menkumham Yasonna H. Laoly mengumumkan terkait aturan kohabitasi atau kumpul kebo telah resmi disahkan.
Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, beleid ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 atau tiga tahun mendatang sejak Undang-undang Kohabitasi atau kumpul kebo ini ditetapkan sejak Januari. "KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Dalam Undang-undang itu masa transisi 3 tahun," ucap Yasonna dikutip RBG.ID dari Radarbogor (Jawa Pos Group), Sabtu (12/8).
Baca Juga: LPSK Pastikan Siap Melindungi Korban Kekerasan Seksual Miss Universe Indonesia 2023
Dalam KUHP baru, aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi ada pada Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 mengatur pidana tentang perzinaan.
Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana.
Pelaku yang melakukan kumpul kebo dapat diancam dengan pidana penjara satu tahun atau denda senilai Rp 10 juta sebagaimana tercantum dalam KUHP Pasal 79. (JPC)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.