nasional

Kini Sirkuit SIM dengan 4 Ujian, Biaya Ujian SIM Masih Sama

Selasa, 8 Agustus 2023 | 05:22 WIB
Ahmad Ramadhan

RBG.ID — Ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bukan hanya menghilangkan ujian berkendara dengan lintasan membentuk angka 8.

Namun, secara keseluruhan mengubah sirkuit SIM yang mengakomodir empat ujian berkendara. Yakni, lintasan S, pengereman, reaksi rem menghindar dan U-turn atau balik arah.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, sirkuit pengujian SIM telah diubah dengan mengakomodir empat ujian berkendara. Yang pertama, ujian melintasi jalur S.

Baca Juga: Punya Pengalaman di Bidang IT? PT Prima Vista Solusi Buka 8 Lowongan Kerja System Engineer

Ujian SIM tersebut merupakan perubahan dari ujian melintasi jalur angka 8.

”Perubahannya bukan hanya jadi S, tapi juga lebar lintasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” urainya.

Untuk yang kedua berupa ujian pengereman dengan panjang lintasan 25 meter dan jarak antar patok 2,5 meter.

Baca Juga: Boy Story Grup Asal Cina Akan Manggung di Saranghaeyo Indonesia 2023, Tiket Masih Tersedia

Lalu, ujian reaksi rem menghindar dengan lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar empat meter dan total lintasan 24 meter. ”Jarak antar patok tiga meter,” terangnya.

Ujian praktek terakhir berupa U-turn atau balik arah. Terdapat dua meter lintasan menikung dan panjang lintasan sepuluh meter. ”Jarak antar patok tiga meter,” terangnya di kantor Divhumas Polri.

Menurutnya, dalam ujian SIM yang baru bukan hanya menghilangkan lintasan berangka 8.

Baca Juga: Lulusan Diploma dan Tinggal di Karawang? PT Prima Vista Solusi Buka Lowongan Kerja Admin

Namun, juga meniadakan tes slalom atau ujian berkendara zig-zag melewati patok. ”Tanpa praktek slalom ya,” ujarnya.

Sementara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, memang tes slalom atau zig-zag ini tidak ada.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB