RBG.ID – Seorang bule berkewarganegaraan Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky dengan tidak sopan mencaci maki jaksa.
Hal itu usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bule tersebut mengumpat jaksa dengan berkata “f**k you Jaksa, f**k you" karena tidak terima dengan vonis itu.
Baca Juga: Miris! Inilah Alasan Seorang Ayah di Ciledug Tega Masukkan Jasad Bayi ke Dalam Freezer
Terkait hal itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan kejadian itu.
"Sesuai keterangan majelis hakim, benar (mencaci maki) seperti itu," ujarnya, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Diketahui, Bule ini mengumpat setelah divonis 2,6 tahun penjara.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Diserempet Hingga Terbang di Jakarta Barat
Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi digelar pada Selasa (4/7/2023).
Hakim pun kesal melihat perilaku Jamniztky itu. Bahkan, dia akan meminta Imigrasi untuk segera mendeportasi bule Inggris itu setelah selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menuntut Jamnitzky dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga: Bikin Khawatir, Judika Mendadak Hapus Semua Postingan Instagram dan Unggah Tulisan Terima Kasih
Jaksa mengatakan tuntutan tersebut sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bule Inggris itu kepada anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.