RBG.ID – Selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM.
Akan tetapi, kelonggaran ini hanya berlaku bagi SIM dan STNK yang masa kadaluarsanya jatuh pada periode libur lebaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan Polri memberikan dispensasi berupa peniadaan denda untuk pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM.
Bagi warga yang STNK maupun SIM nya masa berlakunya habis saat periode libur lebaran, dapat memperpanjang dokumennya usai waktu liburan selesai.
"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (19/3).
"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Ngeri! Mantan Anggota Parlemen India Ditembak Mati Saat Wawancara yang Disiarkan Langsung di TV
Selain itu, Latif mengatakan bila masyarakat yang masa aktif SIM atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tapu tidak dibayar atau diperpanjang, maka tetap dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tandas Latif. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.